Beralihnya penggunaan tanda tangan basah menjadi tanda tanda tangan elektronik menimbulkan kekhawatiran, salah satu pertanyaan yang muncul yaitu apakah tanda tangan elektronik sah di mata hukum? sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Berdasar dari landasan hukum tersebut, Rabu (27/01/2021) Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan pelatihan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, bersama 8 desa se Kecamatan Dongko. Dari hasil pelatihan tersebut yang awalnya desa hanya menggunakan TTE di salah satu aplikasi Petungdadi (Pelayanan Tunggal Dengan Setulus Hati), sekarang desa bisa menggunakan TTE sebagai pengganti tanda tangan basah dalam bentuk surat apapun.
Tanda tangan elektronik membantu memenuhi 3 aspek keamanan informasi, yakni :
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh sebuah entitas yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat elektronik, yakni Certification Authority atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Dalam penerapan tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik diperlukan untuk proses verifikasi/validasi tanda tangan elektronik. Standar internasional yang mengatur format baku sertifikat elektronik (dalam hal ini sertifikat digital) ditetapkan pada IETF RFC 2459 (X.509 Public Key Infrastructure Certificate and CRL Profile) [5]. (dirilis dari balai sertifikasi elektronik)