Rekrutmen petugas pada kegiatan Pendataan Awal Regsosek perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan seksama agar diperoleh petugas yang bertanggung jawab, berdisiplin, ulet, dan teliti. Hasil rekrutmen petugas yang sesuai dengan harapan, akan sangat mempengaruhi proses serta kinerja kegiatan selanjutnya, yaitu pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan. Guna memperlancar kegiatan rekrutmen petugas, BPS Kabupaten/Kota perlu secara aktif meminta masukan, konsultasi, atau kerjasama dengan aparat Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah serta digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.